Lapor Kedan
Legal

Ketentuan Layanan

Berlaku sejak: Rabu, 7 Okt 2026

Dengan masuk, mengirim laporan, memberi konfirmasi, mendaftarkan instansi, atau menggunakan Lapor Kedan dengan cara apa pun, Anda menyetujui Ketentuan ini dan Kebijakan Privasi. Layanan diselenggarakan oleh Lapor Kedan.

1. Tentang layanan

Lapor Kedan adalah platform pelaporan kejadian oleh warga. Laporan ditampilkan untuk publik, disebarkan melalui notifikasi, dikonfirmasi bersama oleh pengguna, dan diteruskan otomatis ke instansi terverifikasi sesuai kategori dan wilayah kerjanya. Layanan disediakan gratis dan dapat berubah, ditambah, atau dihentikan sewaktu-waktu.

2. Akun & verifikasi

3. Aturan membuat laporan

4. Konten yang dilarang

Anda dilarang mengirim laporan, foto, atau catatan yang:

5. Konfirmasi warga & komentar

6. Poin keandalan pelapor

7. Laporan anonim

Pilihan anonim menyembunyikan nama dan foto profil Anda dari publik. Laporan anonim tetap terikat pada akun Anda; admin dan instansi penerima laporan dapat melihat nama dan nomor WhatsApp Anda untuk verifikasi dan tindak lanjut. Anonim bukan perlindungan atas penyalahgunaan: laporan palsu yang dikirim secara anonim tetap dikenai sanksi.

8. Hak atas konten

Anda tetap memiliki hak atas konten yang Anda kirim. Dengan mengirimnya, Anda memberikan kepada penyelenggara izin non-eksklusif, bebas royalti, dan berlaku di seluruh wilayah untuk menyimpan, menampilkan, memproses (termasuk membubuhkan cap lokasi/waktu dan membuat kartu pratinjau), menyebarkan melalui notifikasi dan tautan berbagi, serta meneruskannya kepada instansi terkait, selama diperlukan untuk menjalankan layanan dan kepentingan informasi publik. Anda menjamin berhak atas konten tersebut.

9. Ketentuan khusus instansi

10. Moderasi & sanksi

Admin dapat, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu: menyembunyikan atau menghapus laporan, komentar, dan update; mengatur ulang konfirmasi; meneruskan laporan ke instansi; memblokir akun pengguna; atau menonaktifkan instansi yang melanggar Ketentuan ini. Pelanggaran serius dapat kami laporkan kepada pihak berwenang.

11. Bukan layanan darurat

Lapor Kedan tidak menggantikan layanan darurat resmi. Penerusan laporan ke instansi bergantung pada ketersediaan dan respons instansi tersebut, serta pada jaringan internet dan WhatsApp. Dalam keadaan darurat hubungi 112, 110 (polisi), 113 (pemadam kebakaran), atau 118/119 (ambulans).

12. Batasan tanggung jawab

13. Lain-lain

Lihat juga Kebijakan Privasi dan Tentang & Panduan.

+